-
Kenapa Hukum (Harus) Konservatif?
Bagaimana hukum menegosiasikan keberlangsungan (continuity), kestabilan dan perubahan? Kenapa hukum cenderung tertinggal dari perubahan yang ada? Pertanyaan itu menjadi pertanyaan kunci pada tulisan singkat ini. Dua hal itu, stabilitas, keajekan dan perubahan, adalah dua hal yang sepertinya bertolak belakang. Jika Anda ingin melakukan perubahan, maka Anda harus berani menanggalkan kemapanan, keajekan. Para sarjana, pemikir dan praktisi hukum sering dikritisi sebagai orang yang konservatif. Mereka berjalan di belakang perkembangan zaman dan waktu. Kenapa demikian? Hal itu terjadi karena ‘orang hukum’ cenderung sangat berhati-hati menyikapi perubahan. Mereka lebih setia pada tradisi dan prinsip hukum yang mapan dan bahkan tua daripada terburu-buru mengikuti inovasi. Perubahan atau inovasi hukum yang radikal…
-
Jurnalmu Tak Terindex Sopus, Kang?
Tulisan yang lama saya tunggu, hampir setahun setengah, akhirnya terbit. Judulnya: Restraint in the Classical Islamic Law. Tulisan itu terbit di jurnal Southwestern Journal of International Law, Volume 29, No.1 tahun 2023. Yang lebih membuat saya senang, tulisan yang panjangnya lebih 50 halaman itu terbit di halaman pertama. Tulisan saya itu menjadi ‘leading article’: tulisan yang dianggap paling bagus untuk edisi itu. Ini adalah tulisan jurnal pertama saya di law review journal di Amerika. Dan tentu saja, didorong keinginan ria dan narsis, saya mengabarkannya di sosial media. Tak ada salahnya ria-ria sedikit untuk pencapaian akademik ini. Bagi saya tulisan ini adalah batu tumpu baru untuk melangkah pada…




