• Wine dalam Islam

    Penelitian yang saya lakukan ini memang selalu diselingi oleh banyak kejutan-kejutan yang datang dari dalam tradisi. Kejutan yang mengagetkan itu menandakan betapa kaya peradaban kita. Namun hal itu sekaligus juga penanda betapa dangkal pengetahun kita. Juga betapa banyak yang terlupakan, atau sengaja dilupakan dari warisan yang kaya itu. Ketika mengatakan “kita” saya merujuk pada tradisi Islam. Untuk kepentingan studi, saya diharuskan membaca baik karya primer maupun skunder terkait bagaimana hukum Islam dibentuk pada periode awal, era yang sering disebut sebagai masa pembentukan hukum Islam (formative period). Para sarjana berbeda pendapat terkait rentang waktu masa itu: Orientalis awal seperti Schacht biasanya menandai berakhirnya masa pembentukan hukum Islam pada…

  • Non-Muslim Berkunjung ke Mesjidil Haram, Bolehkah?

    Sekarang kebetulan sedang musim haji. Dan setiap musim haji itu, saya selalu dihantui pertanyaan sederhana yang saya jadikan judul di atas. Bolehkan non-Muslim datang sekedar berkunjung ke Masjid Al-Haram? Saya tidak tahu jawaban yang lebih mendetail. Tapi bacaan saya terhadap karya seoarang ulama paling di hormati dari Mazhab Hanbali, Ibn Qudama, dalam kitabnya Al-Mughni cukup menarik. Kurang lebih kesimpulannya begini. Ulama membagi dua wilayah berbeda, yakni wilayah Hijaz dan wilayah Al-Haram. Al-Hijaz biasanya mencakup wilayah Medina, Mekah, Al-Yamama, Khaibar, Yan’bu dan Fadak. Sementara Al-Haram hanya meliputi wilayah di pusat kota Mekah dan Medina dimana Ka’bah/Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi berdiri. Tapi memang batasan ini diperdebatakan. Wilayah itu…