Membaca Grotius lewat Taj al-Salatin dari Aceh: tentang sejarah hukum internasional*
Oleh: Zezen Zaenal Mutaqin
Belakangan ini Hugo Grotius telah dibaca ulang terkait peranannya sebagai ‘bapak hukum internasional’. Karya-karya yang ditulis oleh Peter Borsschberg, Martine van Ittersum dan Eric Wislon telah secara mendasar merubah anggapan lama yang mapan tetang Grotius sebagai peletak dasar, arsitek dan empu gagasan hukum antar bangsa atau hukum internasional. Dalam publikasi beberapa orang yang tadi disebutkan itu, Grotius digambarkan sebagai seorang yang cerdik tetapi sangat kompromis terutama terkait legitimasi kolonialisme Belanda pada masa itu. Dia semacam intelektual pro-rezim yang siap melakukan pesanan penguasa Republik Belanda untuk kepentingan kolonialisme—saat itu Belanda masih berbentuk Republik. Para penafsir ulang Grotius ini mengalihkan perhatian kajian dari buku De iure belli ac paci (The Right of War and Peace), buku yang sampai sekarang dianggap sebagai buku babon Grotius ke karyanya yang berjudul De iure praedae (Commentary on the Law of Prize and Booty), sebuah karya yang ditulisanya atas pesanan VOC antara tahun 1604 sampai 1606. Bukunya yang kedua ini tidak pernah dipublikasi pada masanya dan baru ditemukan dan lantas diterbitkan pada abad ke 19. Buku ini dianggap sebagai buku utama yang menunjukan posisi politik Grotius dan terkait pula dengan cikal bakal penjajahan Belanda di Indonesia/Nusantara. Saat itu nama wilayah Nusantara masih bernama East Indie atau India Timur. Dalam pembacaan baru, posisi Hugo Grotius berubah dari bapak hukum Internasional menjadi bapak idiolog penjajahan, termasuk bapak penjajahan hukum.
Cara baca seperti ini, meski cukup meyakinkan, masih memendam sebuah masalah. Dalam cara pandang yang disebutkan tadi, meski Grotius dikuliti menjadi seorang ideolog penjajahan, tetap saja tempat berangkat perdebatan bermula dan berpusat di Eropa, tempat imperialime hukum dimuali. Hanya sudut pandangnya saja yang dirubah. Dalam kaca mata ini, masyarakat di tempat jajahan, dalam hal ini di Indonesia/Nusantara, tetap dipinggirkan dari wacana dan perdebatan. Ironi ini menunjukan bahwa meskipun dikritik, Grotius tetap dianggap berhasil mengukuhkan dominasi hukum Eropa diatas hukum lain. Cara pandang ini tetap tidak merubah struktur dasar imperialism hukum yang memang secara sengaja dahulu dikukuhkan oleh Grotius.
Pertanyaan yang yang bisa diajukan: apakah kita bisa memutar sepenuhanya cara pandang ini? Bisakah melihat imperium Belanda dengan kacamata hukum dan peradaban Indonesia/Asia Tenggara dan karena itu kita bisa meruntuhkan hirarki mapan pusat dan pinggiran? Itulah yang coba diajukan secara brilian oleh Arthur Weststeijn. Dia putar sepenuhnya kacamata dan cara pandang. Kalau biasanya Indonesai/Asia Tenggara dilihat dari kacamata orang Eropa dan hukum Eropa, ia berusaha untuk melihat Belanda dan Hugo Grotius dari kacama Indonesia/Asia Tenggara. Meski Ironisnya dia sendiri orang Belanda!
Ada dua sarjana sebelumnya yang telah mencoba melakukan cara ini. Charles Alexandrowicz dalam An Introduction to the History of Law of Nations in East Indies pada 1967 mengatakan bahwa hubungan Asia-Eropa pada masa Grotius cukup terbuka dan saling memberi. Karena itu ketika merumuskan teroi hukum internasional saat itu, Grotius menggunakan sumber dan rujukan serta pengetahuan tentang hukum yang ada di Indonesia/Asia. Bahkan Alexandrowicz mengatakan ‘Grotius ketika merumuskan doktrin freedom of the sea—doktrin utama dalam hukum internasional awal—didorong oleh apa yang dipelajarinya dari hukum laut di Indonesia/Asia Tenggara.’ Ram Prakash Anand mendukung pemikiran ini dalam bukunya Origin and Development of the Law of the Sea: History of International Law Revisited.
Kedua pendekatan ini dibantah oleh Peter Borschber yang berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dari beragam sumber yang ditelitinya, Grotius sama sekali tidak mengetahui seluk beluk hukum adat atau hukum maritime di Indonesia/Nusantara saat itu. Karena itu, anggapan bahwa Grotius mengetahui seluk beluk hukum di Indonesia/Asia Tenggara dan mempengaruhinya dalam merumuskan teori hukum internasional tak lebih dari sebuah imajinasi Alexandrowicz belaka.
Membaca Grotius lewat Taj al-Salatin
Karena setiap usaha untuk membaca ulang Grotius selalu gagal, maka cara yang bisa dilakukan adalah mencoba membaca Grotius dengan sepenuhnya melupakan dia untuk sementara. Menurut Weststeijn, kita harus memulai tidak dari Grotius, tapi dari sesuatu yang lain. Itulah yang dilakukan Weststeijn untuk menghindari kegagalan yang menimpa dua sarjana sebelumnya. Untuk membaca ulang Grotius, dia menelisik dokumen sezamannya yang berasal dari Indonesia/Asia Tenggara, yang tersedia untuk diteliti. Membalikan kacamata ini bukan perkara mudah. Sangat jarang dokumen Nusantara dari tahun 1600an yang menyebut atau menyinggung Belanda/Dutch. Penjelasannya, setidaknya menurut Romain Bertrand, adalah karena kedatangan Belanda ke Nusantara sama sekali tidak penting dan berarti dari kacamata masyarakat Nusantara saat itu. Alasan lain tentu karena mungkin sebagian besar dokumen sudah hilang, tidak dicetak atau dihancurkan pada masa penjajahan.
Meskipun demikian Weststeijn menemukan sebuah pengecualian: Taj al-Salatin (Mahkota Para Sultan). Buku ini juga dikutip dalam buku Romain Bertrand. Taj al-Salatin ditulis oleh Bukhari al-Jauhari pada 1603 di Kesultanan Aceh, salah satu kesultanan paling berpengaruh di kawasan Asia Tenggara saat itu. Bukhari sendiri menurut salah satu versi sejarah berasal dari Kesultanan Johor—itulah kenapa disebut al-Jauhari. Pada 1602 Kesultanan Aceh mengirimkan utusan delegasi ke Belanda. Itu artinya, ketika karya itu ditulis, Aceh dan Republik Belanda telah menjalin hubungan diplomatik. Penting juga dicatat, ketika karya ini terbit, Kesultanan Johor, salahsatu kesultanan di Semenanjung Malaysia sekarang, juga membangun aliansi dengan Kapten Jacob van Heemskerck untuk melawan Portugis. Pada 1603 kapal kargo milik Portugis pembawa barang berharga, Santa Catarina diserang dan akhirnya dibajak oleh pasukan koalisi Johor dan Heemskerck sebelum kemudian dibawa ke Amsterdam dan dilelang. Konon hasil lelang barang di Santa Catarina setara dengan pendapatan setahun English East India Company, perusahaan Inggris saingan VOC. Pembajakan kapal ini memicu kontroversi di Eropa. Perlu juga diingat, sampai saat itu Belanda belumlah merdeka dari Spanyol. Hugo Grotius lantas diminta oleh pemerintah pemberontakan Republik Belanda untuk membuat sebuah pembelaan atas pembajakan kapal itu. Naskah pembelaannya itulah yang lantas menjadi buku De iure praedae.
Karena itu, menurut Weststeijn, Taj al-Salatin menjadi penting sebagai karya pembanding untuk membaca ulang Grotius, sepenuhnya berbeda dan tidak dimulai darinya. Menariknya, ketika buku Taj al-Salatin dibaca luas oleh para bangsawan dan pihak kesultanan di Nusantara, Mera liberum belum diterbitkan dan baru dibaca oleh segelintir orang dari tim hukum VOC/Pemerintah Pemberontak Republik Belanda.
Apa itu buku Taj al-Salatin? Saya tidak tahu sama sekali selain dari apa yang saya baca dari karya Weststeijn. Tapi kolega saya di UIN, Pak Oman yang empunya ahli naskah kuno Nusantara pasti faham betul apa dan betapa pentingnya karya ini. Tapi terlepas dari pengetahun kolega saya di UIN itu, yang unik dari Weststeijn, setidaknya untuk saya, adalah ketika dia membangun kerangka baru dengan menempatkan karya yang selama ini dianggap berasal dari ‘pinggiran’ kedalam kancah sejarah intelektual hukum dunia. Dengan menyuguhkan Taj al-Salatin dia berhasil meruntuhkan anggapan pusat dan pinggiran dan bisa menempatkan karya Grotius pada kacamata dunia pada masanya.
Jika Taj al-Salatin ini hadir di Eropa, mungkin karyanya sekarang telah menjadi satu naskah klasik yang melandasi munculnya semua teori politik, hukum, hukum internasional dan bahkan hubungan antar agama. Karya itu dibuat oleh Bukhari al-Jauhari sebagi buku nasihat untuk para Sultan. Semacam Il Principe Machiavelli atau Ahkam al-Sulthaniah karya al-Mawardi. Buku itu sangat popular dan lantas diterjemahkan ke dalam bahsa Jawa oleh Yasadipura I. Alkisah Hamengkubuwono I, pendiri dinasti kesultanan Yogyakarta, menjadikan buku ini sebagai pegangan ketika dia berkuasa. Hussein Shah, Sultan Johor dan Singapura saat itu, berpegang pada nasihat-nasihat yang ada dalam buku ini ketika bernegosiasi dan berurusan dengan English East India Company.
Taj al-Salatin dalam Kacamata Eropa
Penting dicatat, Taj al-Salatin juga dibaca oleh para pejabat Kolonial Belanda pada masanya. Pada 1603, tahun ketika Taj al-Salatin terbit, buku pegangan pembelajaran bahasa Melayu pertama terbit di Eropa, ditulis oleh Frederick de Houtman yang sebelumnya mendekam selama dua tahun di penjara Aceh. Pada saat itu buku pelajaran bahsa Melayu sangat penting bari para calon pegawai dan pejabat Kolonial yang akan bertugas di Nusantara. Salah satu tokoh Kolonial saat itu adalah Francois Valentijn, seorang penjabat Kolonial yang diberi kuasa untuk menaungi wilayah Ambon dan Maluku. Dia menerbitkan sebuah buku tentang Imperium Belanda di Asia Tenggara. Dalam bagian tentang Malaka dia menyebut dirinya dengan bangga sebagai ‘pemilik sebuah karya yang sangat penting namun langka, ditulis dalam huruf Arab yang telah mengajarkannya banyak hal tentang seluk beluk para Sultan dan Raja di Nusantara.’ Konon Valentijn memiliki dua kopi Taj al-Salatin. Tokoh Kolonial lain saat itu adalah George Henrik Werndly yang menulis buku metode belajar Melayu pada 1736. Dia menyebutkan Taj al-Salatin sebagai salah satu buku paling penting dalam khasanah Melayu. Ketertarikan para sarjana Belanda saat itu pada karya ini berujung pada penerjemahan karya Taj al-Salatin pada 1827 oleh Roorda van Eysinga. Kesimpulannya: Taj al-Salatin telah menjadi karya yang sangat popular bahkan di kalangan Eropa jauh sebelum karya Grotius, De iure praedae—karya ini baru ditemukan dan lantas di terbitkan pada 1864. Coba bayangkan apa yang akan terjadi seandainya De iure pradae terbit langsung setelah Grotius menulisnya dan diberikan pada para Sultan di Nusantara?
Alkisah dua burung Beo
Ada kisah menarik pada masa ketika buku Taj al-Salatin diterbitkan. Pada 1602, setahun sebelum Taj al-Salatin terbit, rombongan utusan Sultan Alauddin Ri’ayat Syah dari Kesultanan Aceh melakukan kunjungan ke Belanda dengan menumpang kapal dagang Kolonial. Itu adalah kunjungan balasan setelah sebelumnya utusan Maurice of Orange, pemimpin Pemberontak Republik Belanda, mengunjungi Aceh. Dalam perjalanan ke Belanda itu, rombongan kapal Belanda membajak dan merebut kapal Portugis bernama Sao Tiago dekat pulau Saint Helena di laut Atlantik. Para kru kapal Portugis dibiarkan di pulau tak jauh dari Brazil sementara kapal Sao Tiago dibawa ke Amsterdam bersama rombongan kapal yang ditumpangi delegasi Aceh.
Kejadian yang disaksikan langsung rombongan Kesultanan Aceh ini mirip dengan apa yang terjadi di peraian Malaka ketika Santa Catarina diserbu dan direbut oleh armada koalisi Johor dan Belanda yang terjadi setahun kemudian (1603, tahun ketika Taj al-Salatin diterbitkan). Sebagaiman tadi disebutkan, Gortius lantas diminta menulis sebuah pembelaan dalam kasus Santa Catarina ini—karyanya lantas menjadi popular sebagai karya dasar dalam hukum Internasional.
Rombongan Aceh tiba di Middelburg pada July 1602. Namun tak lama setelah mereka mendarat, seorang utusan bernama Abdul Zamat meninggal dunia karena sakit sejak di kapal. Dua utusan lain, Sri Muhammad dan Mir Hasan konon berkeliling Belanda. Mereka juga melakukan kunjungan ke garis depan pertempuran antara pasukan Pemberontak Republik Belanda dibawah komando Maurice van Orange dengan pasukan Kerajaan Spanyol. Mereka juga dijamu oleh pihak Republik dan melakukan banyak pertemuan dan diskusi. Salah satu hal yang dibicaran adalah peristiwa penyerangan dan penyitaan Sao Tiago dalam perjalan mereka ke Belanda. Setelah beberapa lama mereka kembali lagi ke Aceh. Sebagai tanda mata, utusan Aceh itu memberikan dua ekor burung Beo yang bisa berbahasa Melayu sebagai cindera mata untuk pemerintah Republik Belanda.
Dari apa yang telah disampaikan di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa pada masa ketika Taj al-Salatin diformulasikan, pihak Kesultanan Aceh mengetahui secara langsung ketegangan dan perang maritim antara Belanda dan Portugis yang berujung pada pembajakan Sao Tiago (di Atlantik) dan Santa Catarina (di Selat Malaka). Setelah tahun kunjungan diplomatik itu, hubungan Belanda dan Kesultanan di Nusantara semakin erat. Kesultanan di Johor dan Aceh beraliansi dengan Belanda untuk menghadapi Portugis. Belanda akan membantu mereka dengan timbal balik perdagangan. Dalam negosiasi dengan para sultan di Nusantara ini, VOC sebagai pemegang kuasa Pemerintah Belanda, mengangkat penasehat hukum bernama Hugo Grotius. Dialah yang merumuskan draft naskah perjanjian antara VOC dengan Kesultanan Aceh dan Johor, juga dengan Kesultanan Tidore di Maluku. Draft surat Grotius ke Sultan Johor serta Sultan Tidore bisa dilihat di karya Borschberg, Hugo Grotius dan karya Grotius sendiri Commentary.
Pola hubungan kerjasama dan perdagangan sebagaimana dirumuskan dalam perjanjian yang setara antara Belanda/VOC dengan Kesultanan di Nusantara yang berdaulat adalah klaim dasar Grotius dalam De iure praedae untuk melegitimasi apa yang dilakukan Belanda berdasarkan pada teori hukum alam dan hukum antar bangsa. Pola ini berlaku secara umum di wilayah Nusantara. Cerita selanjutnya bisa ditebak: secara perlahan Belanda berhasil mengukuhkan dominasi perdagangan lewat perjanjian sebelum secara perlahan menghianati perjanjian-perjanjian itu dan mengkalim memiliki wilayah Nusantara atas dasar kewajiban bersadarkan persetujuan (colonialism obligated by consent). Jadi anggapan bahwa sampai titik tertentu Grotius dipengaruhi oleh pengetahuannya tentang hukum di Nusantara, termasuk karya Taj al-Salatin, bukanlah sebuah kemustahilan. Para sarjana dalam sejarah telah secara lumrah belajar, mengambil dan memberi dari peradaban berbeda.
Los Angeles 22 Sept 2017.
*(Disadur dari Arthur Weststeijn, Provincializing Grotius: International Law and Empire in a Seventeenth- Century Malay Mirror in Marti Koskenniemi, et all, International Law and Emapire, Historical Exploration, 2017. Untuk karya utuhnya silahkan rujuk secara langsung karya Westetein tersebut).