Hak Binatang Dalam Islam

Selalu saja ada yang unik atau kadang mengagetkan ketika menelusuri baris demi baris bacaan karya-karya yang ditulis lebih seribu tahun lalu. Masalah perbedaan bahasa, budaya dan lingkungan membuat usaha merekonstruki pemahaman juga membutuhkan kesabaran.

Yang selalu terbersit dalam benak saya ketika membaca satu teks adalah: kenapa dan apa pentingnya satu informasi direkam, ditulis oleh seorang penulis atau perekam riwayat? Kadang saya merasa kesal menelusuri baris-demi baris yang sepertinya tidak ada guna dan pentingnya untuk kita sekarang. Ini terutama tentu karena ketika membaca, benak saya dibenuhi oleh sejumlah pertanyaan yang harus ditemukan jawabannya dari naskah yang saya baca. Tapi alih-alih menemukan apa yang dicari, sering sekali saya bergumul dengan hal ihwal yang sepertinya remeh-temeh dan tidak ada kepentingannya untuk kita.

Namun sebagai pembaca yang baik, alih-alih menghindarinya, saya sering mengikuti kemana teks membawa saya sambil menerka-nerka: kenapa hal itu penting untuk si penulis, sehingga harus dituliskan. Yang luar biasa, karena dituliskan itu, ‘remeh-temeh’ itu bertahan ribuan tahun dan sampai pada layar komputer saya.

Saya selalu percaya apa yang sepertinya sepele, mungkin memiliki alasan tersendiri yang membuatnya penting untuk dicatat, direkam dan dilaporkan. Namun karena berjalannya waktu, signifikansinya memudar ketika naskah itu tiba pada kita.

***
Hari ini saya menelusuri dua karya klasik: Muatta dan Sunan Abu Daud, keduanya di bab tentang Jihad, topik utama riset saya.

Yang menarik, hari ini saya tahu bahwa karya Imam Malik, Muatta, ternyata memiliki banyak versi. Sebagian ulama melaporkan bahwa bahkan sampai 30 atau 80 versi Muatta. Menariknya, bahkan Imam Shaybani, sahabat dan murid senior Imam Abu Hanifah dari Syiria, juga berguru pada Imam Malik dan ia mempunyai versi Muatta tersendiri. Alasan kenapa bisa demikian, sederhana: Imam Malik adalah profesor hukum paling terkenal dimasanya, dan para mahasiswa dari seluruh penjuru dunia Islam, dari Balutchistan, Khurassan, Yaman, Mesir, Iraq, sampai Andalusi datang berguru. Dan Al-Muatta itu bukanlah karya yang langsung jadi. Buku itu lebih mirip buku kumpulan bahan kuliahnya yang disampaikan selama lebih 30 tahun. Imam Malik sering merevisi apa yang disampaikanya, biasanya karena ia menerima informasi terbaru dari koleganya sesama ulama Medinah terkait satu laporan hadis atau ada perkembangan baru dalam diskursus keilmuan saat itu. Dan murid-muridnya yang datang dan pergi silaih berganti itu mencatat bagian yang berbeda-beda. Meski begitu, pada ulama biasanya merujuk pada Muatta versi Yahya Al-Laithi dari Andalusia dan Abi Mus’ab sebagai karya standar.

***
Kemabali ke hal-hal yang lucu dan unik dari bacaan hari ini. Saya menemukan informasi-informasi yang unik dalam Sunan Abu Dawud. Perlu kita tahu, Sunan Abu Dawud termasuk karya hadis dari 7 kanon hadis yang diakui Muslim Sunni di seluruh dunia. Ini beberapa hal unik yang saya jumpai:

1) Hadis 2581 tentang tidak disukainya memulai perjalanan pada malam hari. Bunyi hadisnya sangat prosaik: Hati-hatilah enggau jika memulai perjalanan di malam hari, karena bumi dilipat ketika malam”. Hadits ini mungkin adalah anjuran agar tidak memulai perjalanan untuk jihad dimalam hari. Kenapa? Simple: tak ada listrik, Mas. Gurun pasir juga bisa jadi sangat dingin. Tapi bukannya ada obor? Entah lah.

2) Abu Daud menukilkan banyak sekali hadis tentang bagaimana binatang terutama unta dan kuda harus diperlakukan dengan baik. Semacam panduan Islam terhadap bagaimana binatang harus diperlakukan. “Berikanlah unta hak-haknya” begitu bunyi potongan hadis 2569. “Jika melalui daratan gersang, segerakanlah perjalan kalian dan menepilah jika hendak beristirahat (kasihan untanya!)” lanjut hadis yang sama. “Janganlah kalian membuat tato atau memukul wajah binatang karena aku telah mengecamnya” (2564). “Nabi melarang menunggang unta ‘jalalah’.” Saya kebingungan: apa itu unta ‘jalalah’, tentu karena bukan orang Arab. Untung editor memberi cataran kaki: jalalah adalah unta yang biasa makan kotoran. Ini bukti bahwa jarak waktu dan budaya sering menjadi penghalang kita memahami sebuah teks. Kenapa jenis unta tertentu dilarang? Entahlah

3) Tentang kuda: “dilarang memaki lonceng pada kuda karena malaikat akan menjauh.” Hadis ini mengingatkan saya pada hadis-hadis tentang anjing. Di banyak riwayat, termasuk di bagian ini, malaikat sepertinya takut kalau ada anjing, atau lonceng. Di hadis lain disebut gambar sebagai penyebab ‘larinya’ malaikat. Warna kuda apa yang disukai? Sejauh itu hadis-hadis berbicara. Saya pernah menulis tentang warna sepatu kesukaan nabi. Sekarang warna kuda! Konon warna kuda kesukaan sesuai laporan hadis adalah kuda berwarna coklat tua dengan corak putih di kakinya, atau pirang muda kemerahan dengan corak putih di kakinya, atau hitam dengan corak putih dikakinya. Kuda pirang kemerahan dengan corak putih di kakinya rupanya yang dipilih untuk berada di depan ketika ekspedisi militer dikirim.

4) Kalau bendera nabi, warnanya apa? Kalau yang ini kita mungkin sempat mendengar debatnya gara-gara ISIS konon meniru bendera Nabi. Di hadis-hadis, termasuk di Sunan Abu Dawud ini disebutkan bahwa Nabi menggunakan tiga warna berbeda: hitam, putih (ketika penaklukan Mekah) dan kuning. Sederhananya, bendera Nabi bukan urusan agama. Nabi memakai bendera yang mungkin pas atau tersedia ketika itu.

5) Dalam hampir semua pembahasan bab jihad bisa ditemui hadis sahih tentang larangan membawa Quran keluar wilayah Islam karena takut jatuh ke tangan musuh. Ketika membahas itu, para ahli fikih berdiskusi tentang bolehkah Al-quran dibaca oleh non-Muslim? Kalau tidak boleh, bolehkan uang yang ada tulisan La-illaha-illa-allah dalam uang Dirham dipegang non-Muslim? (karena ada tulisan Arabnya).

***
Sebagai pembaca, lebih penting mengintip dan memahami kenapa itu penting pada masa tertentu daripada sekedar memahami apa yang nampak dalam tulisan. Kenapa? Karena jika berpegang pada apa yang tertulis seperti kaum tekstualis yakini, mestinya Al-Quran tidak boleh dibaca atau dibawa keluar negara Islam. Tapi itu tidak terjadi. Kenapa? Para ulama sejak Imam Malik mencoba memahami dengan mengatakan: larangan itu disebabkan karena saat itu mushaf adalah barang langka. Mereka juga memberi penafsiran bahwa kalau tidak khawatir Al-quran itu hilang atau dirampas, tidak adalah dilarang membawa mushaf kemanapun.

Membaca teks kuno membutuhkan pemahaman konteks sosio historis. Tanpa itu, signifikansi sebuah teks bisa kabur dan tidak bermakna. Pada taraf tertentu bahkan bisa berbahaya, seperti dalam banyak kasus fundamentalisme agama. Di sinilah saya sering berfikir: mungkin kenapa saya harus jauh-jauh ke Amerika adalah karena lebih dari hanya membaca apa yang nampak, seorang mahasiswa PhD dituntut bisa pula merekonstruksi apa yang terjadi diseputar teks yang dibacanya. Itu yang tidak didapatkan di pondok. Karena untuk itu saya harus membaca historiagrafi, sejarah perang dan penaklukan, kritik hadis dan otobiografi para sarjana.

Wallahu’alam

Leave a Reply