Ang Zen

Catatan Zezen Zaenal Mutaqin — hukum, sejarah, dan hidup sehari-hari

  • Sertifikasi Haram

    Seharusnya yang disertifikasi adalah produk haram. Jadi, logo yang ditampilkan di label produk bukan kata ‘halal’ dengan bentuk yang khas itu, melainkan tulisan ‘haram’. Kenapa? Pertama, sejauh pengetahun saya, dalam kaidah ilmu usul fiqih (jurisprudensi Islam), dikenal kaidah ‘segala sesuatu pada dasarnya mubah (boleh dikonsumsi) kecuali ada petunjuk agama yang mengharamkannya’. Itu artinya, segala sesuatu di dunia ini boleh dimakan, kecuali yang diharamkan. Dan yang diharamkan dalam agama kita sedikit sekali. Yang jelas: babi, anjing, khamer (minuman yang mengandung alkohol), binatang buas. Ada sebagian makanan yang diperdebatkan oleh para ulama boleh atau tidak dikonsumsi. Jadi, membuat labelisasi haram lebih sederhana dan mudah. Halal atau haram dalam hal…

Jangan lewatkan tulisan baru

Update tulisan terbaru langsung ke email Anda. Tanpa spam, hanya catatan.

Pamulang Permai 1, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
zenzaenal@gmail.com

© Ang Zen — Zezen Zaenal Mutaqin. All rights reserved.