-
“Muslim” di Negara “Non-Muslim”
Oleh: Zezen Zaenal Mutaqin Saya sadurkan pendapat professor saya tentang bagiaman hukum tinggal di negara “non-Muslim”. Ini penting terutama buat yang masih ngotot harus hijrah dan mendirikan negara “Islam”. Nanti akan saya sambung lagi dengan saduran berikutnya. Silahkan di sebar :). Kalimat dalam [] dari saya. —– [Bagaimana hukumnya jika seseorang harus tinggal di negara “non-muslim”. Saya simpan kata “Non-Muslim” karena kata negara Islam dan negara Non Islam sendiri masih diperdebatkan. Tapi baiklah, untuk tulisan pendek ini, klasifikasi dalam fikih klasik, dimana dunia dibagi dengan sederhana pada dar-Islam (tanah Islam) dan dar-kuffar (negara non-Islam). Untuk menjawab pertanyaan itu, seperti biasa, para ulama ahli fikih klasik terlibat dalam…


