Pendekar LegalTrack Mashyur dari Cianjur

Di tulisan sebelumnya saya bercerita bahwa jurnal-jurnal hukum (law review) prestisius dan kredible di Amerika biasanya diindex oleh LegalTrac atau Current Law Index (CRI).

Ada juga indexing yang bagus dan sama-sama dihormati. Namanya Current Index to Legal Periodicals (CILP).

Dua indexing itu biasanya yang menjadi acuan untuk jurnal hukum di Amerika dan negara common law. Jadi acuan utama untuk tulisan jurnal hukum bukan Scopus!

Kedua sistem itu, sayangnya, relatif tidak diketahui di Indonesia. Termasuk absen dari pengetahuan para pemangku kebijakan yang terlalu scopus-minded. Padahal, Scopus untuk law review dan jurnal hukum di Amerika sama sekali bukan acuan!

Karena indexing ini relatif tidak diketahui, bahkan oleh banyak sarjana hukum dan kampus-kampus fakultas hukum di Indonesia, hampir tak ada jurnal hukum Indonesia yang terindex di kedua model indexing itu.

Mungkin juga penyebabnya karena Indonesia adalah negara civil law sementara indexing itu umumnya mengindex jurnal di negara common law. Tapi sederhananya hampir tidak ada jurnal hukum di Indonesia yang diindex baik oleh CILP maupun CRI.

Namun ada satu pengecualian. Dan pengecualian itu mungkin membuat anda kaget. Kenapa? Begini ceritanya:

Jurnal itu bernama Indonesain Journal of International and Comparative Law (IJIL). Sekilas anda mungkin menduga jurnal itu diterbitkan dan dikelola oleh Universitas Indonesia (UI). Anda juga mengira, jurnal itu berkantor di Depok. Atau setidaknya di kampus-kampus di kota besar.

Anda salah. IJIL nyatanya bermarkas di Cianjur. Alamat resminya berada di Jalan Amalia Rubini, Sayang, Cianjur, Jawa Barat. Jurnal itu adalah bagian dari sebuah NGO bernama the Institute for Migrant Rights. Berkantor di rumah sederhana milik pendirinya dan pengelola utamanya.

Mas Pranoto adalah sarjana hukum lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) yang sangat produktif dan konsisten berada di jalur sepi akademisi. Saya berjumpa, awalnya secara daring, dengannya ketika ia studi Master of Law di Cornel. Ialah yang mendirikan IJIL dan mengasuhnya sampai sekarang.

Ia dari awal jengah dengan model jurnal-jurnal hukum di Indonesia yang telampau local-minded, scopus-minded. Ia ingin menerbitkan jurnal yang boleh jadi terbit dari Cianjur tapi dibaca sarjana dari seluruh dunia.

IJIL terbit sejak 2014 dan selalu konsisten menerbitkan edisi setiap tahun. Yang menulis di jurnal itu rata-rata sarjana hukum dari lembaga-lembaga pendidikan bereputasi dari seluruh dunia. Topiknya jarang sekali membahas isu-isu domestik di Indonesia. Isinya lebih banyak berbicara hukum internasional secara luas, yang disajikan untuk pembaca di Amerika, Eropa dan Australia.

Editorial board IJIL juga ‘mengerikan.’ Diisi oleh para raksasa hukum dari seluruh dunia.

Karena reputasinya itu, IJIL juga sudah diindex oleh hampir semua indexing jurnal, termasuk Scopus. “Tapi itu bukan kebanggan saya,” ujar Mas Pran. Dari awal targetnya adalah CRI/LegalTrac atau CILP.

Alasannya sederhana: jika satu jurnal sudah diindex oleh CRI atau CILP, jurnal itu dipastikan akan tersedia di fakultas-fakultas hukum di Amerika. CRI dikurasi oleh AALL (American Association of Law Libraries). Kalau sudah mendapatkan stempel oleh AALL, maka jurnal tersebut akan tersedia di perpustakaan hukum. Dan karena itu akan tersedia dan dibaca oleh para civitas di Fakultas hukum di Amerika.

Semoga ada lebih banyak jurnal hukum di Indonesia yang masuk dalam index CRI dan CILP agar para sarjana Indonesia bisa makalangan di kancah dunia. Tidak jago kandang!

Salam.

Leave a Reply

%d bloggers like this: