MERENUNGKAN KEMBALI HUKUMAN MATI

Kemarin ketika mengajar mahasiswa saya bertanya tentang hukuman mati. Saya jadi ingat banyak kasus terkait isu ini yang dulu sangat kontroversial, diantaranya vonis mati bagi Imam Samudra cs dalam kasus bom Bali. Kasus lain yang juga dulu kontroversial adalah eksekusi hukuman mati bagi Tibo cs, tersangka kerusuhan Poso, menyusul gagalnya semua upaya hukum yang dilakukan.

Kalau kita amati, ada hal yang menarik berkaitan dengan dua kasus di atas. Jika dalam kasus eksekusi mati Tibo cs, masyarakat terlibat pro dan kontra, dalam kasus eksekusi Imam Samudra cs, masyarakat sama sekali tidak bereaksi. Bahkan seolah-olah mengamini. Dua sikap berbeda yang muncul di masyarakat bisa dimaklumi kalau kita menghubungkannya dengan variable lain, yakni faktor politik.

Masyarakat mengamini eksekusi hukuman mati bagi Imam Samudra cs karena mafhum bahwa perbuatan Imam Samudra cs layak diganjar hukuman mati. Masyarakat semakin anti-pati terhadap terpidana bom Bali karena alih-alih mereka menyesali semua perbuatannya, yang muncul malah roman kepuasan. Imam Samudra menolak mengajukan ampunan kepada presiden (grasi) karena alasan dirinya sama sekali tidak bersalah. Dengan mengajukan grasi, menurut Imam Samudra, berarti dia mengakui perbuatan salahnya.  Begitulah kalau doktrin agama yang keliru bersarang dalam diri seseorang. Imam Samudra cs begitu yakin bahwa mati bukan masalah bagi mereka. Toh surga, yang diperolehnya melalui tombol detonator, telah menantinya. Agama, karena penafsiran yang keliru, bukannya hadir sebagai obor, malah muncul menjadi teror.

Sementara dalam kasus Tibo cs, masyarakat sebagian besar menolak, atau meminta penangguhan eksekusi mati karena mencium unsur politik di dalamnya. Sebagian masyarakat yakin bahwa Tibo cs hanyalah korban konspirasi untuk menyembunyikan aktor sesungguhnya. Masyarakat ragu, mana mungkin seorang Tibo yang buta hurup dan dua temannya bertanggungjawab atas kerusuhan yang begitu rapi dan terorganisir pada Mei 2000 di Poso. Dengan tergesa-gesa mengeksekusi Tibo cs, yang terjadi hanyalah penguburan fakta. Terlebih, belakangan Tibo mengajukan 16 orang nama yang diduga terlibat dan bertanggungjawab atas kerusuhan Poso tersebut.

Hampir dipastikan eksekusi mati bagi dua kasus yuridis di atas tidak akan dibatalkan. Alasannya, kedua kasus tersebut telah mempunyai keputusan hukum tetap. Pembatalan eksekusi diyakini bisa menodai prinsip kepastian hukum. Dalam kasus Tibo cs, hukuman itu hanya mungkin ditangguhkan demi rasa keadilan masyarakat. Penangguhan ini dilakukan untuk menguak bukti baru akan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, yang bisa jadi datang dari kalangan aparat pemerintahan, sebagaimana diduga beberapa kalangan.

hukuman matiPerdebatan
Lepas dari substansi persoalan yang diperdebatkannya, dua kasus yuridis ini telah memicu kembali perdebatan tentang masih releven atau tidaknya hukuman mati di Indonesia. Bahkan perdebatan ini terjadi bukan hanya di Indonesia. Hukuman mati telah menjadi objek perdebatan di hampir seluruh belahan dunia sejak abad Pencerahan di Eropa (abad 17). Yang pertama-tama mempelopori penghapusan hukuman mati adalah para pemikir Humanisme.

Para pemikir humanis, seperti Casare Beccari, pemikir Itali, Voltaire, Montesquieu dan lain-lain teramat prihatin melihat kengerian praktek hukuman mati saat itu. Praktek hukuman mati, yang oleh Michel Foucault disebut Le Suplice, selalu hadir di hadapan publik dengan brutal dan tidak manusiawi: kengerian yang tak terbayangkan.

Dalam Discipline and Punish (1977) Foucault menceritakan kejadian yang menimpa narapidana bernama Damiens pada Maret 1757. Damiens didakwa bersalah telah membunuh oleh pihak kerajaan. Ia dijatuhi hukuman mati. Eksekusi diawali dengan arak-arakan keliling kota. Damains, di depan publik, disuruh mengakui semua dosanya. Setelah itu algojo segera beraksi. Tubuh Damiens, sebagai siksaan pembuka, diguyur lilin yang panas menyala. Daging yang melepuh ditempeli besi panas. Tangan kanan Damiens yang dipakai membunuh korban, dibakar. Luka Damiens mulai disayat-sayat. Itu belum berakhir. Prosesi penyiksaan diakhiri dengan kedua kaki dan tangan Damiens diikat. Empat kuda telah disiapkan untuk menarik Damiens ke empat arah berlawanan. Setelah beberapa kali kuda tersebut berusaha menarik ke arah yang berlawanan, tubuh Damiens akhirnya tercerai berai: dua kuda mencopot tangan dan dua kuda mencopot kaki. Tubuhnya ambruk. Siksaan ditutup dengan menancapkan tubuh Damiens di tiang pancungan. Semua kengerian itu dilakukan dengan teatrikal, penuh sorak sorai dan bahkan, kata Foucault, menjadi semacam hiburan yang mengerikan.

Kritikan kaum humanis terhadap praktek hukuman mati perlahan-lahan merubah keadaan. Hukuman mati mengalami humanisasi. Eksekusi yang brutal dan tidak manusiawi diganti dengan model lain yang lebih “soft”. Joseph Ignace Guillotin, pada 1789 merancang sebuah alat eksekusi yang dianggap bisa mengurangi penderitaan terdakwa. Alat eksekusi tersebut kemudian masyhur disebut guillotin. Sekarang, eksekusi mati semakin manusiawi: tidak lagi diarak dan dipertontonkan; tidak lagi brutal dan mengerikan; rasa sakit terdakwa diusahakan seminimal mungkin.

Menimbang Hukuman Mati
Tetapi, terlepas dari praktek pelaksanaannya yang lebih humanis,  hukuman mati tetap saja menuai kontroversi. Hukuman mati, menurut Foucault, bukan hanya berfungsi sebagai mekanisme penghukuman. Le suplice, hadir sebagai sarana mempertontonkan kekuatan rezim dan kebesaran politik. Pandangan Foucault ini, samapai sekarang, di beberapa tempat, masih berlaku. Di negara-negara otoriter, praktek hukuman mati kerap diterapkan dengan salah kaprah: untuk membunuh lawan-lawan politik; mengeksekusi orang-orang kritis dll. Kasus Nazisme dan Fasisme pada perang dunia kedua, atau prilaku rezim Sadam Husain adalah contoh vulgar dari rantannya hukuman mati disalahgunakan untuk kepentingan politik. Karena itu, setelah Perang Dunia II, satu-persatu negara-negara di dunia menghapuskan hukuman mati. Sekarang ini ada sekitar 90 negara yang tidak lagi memberlakukan vonis mati. Semua negara maju, kecuali Amerika dan Jepang, juga melakukan hal yang sama.

Selain karena alasan di atas, alasan kemanusiaan juga menjadi pemicu banyaknya penolakan hukuman mati. Hak hidup adalah hak paling dasar manusia. Hak itu tidak bisa dihilangkan, bahkan oleh negara sekalipun. Belum lagi kalau kita mengingat bahwa hakim bisa saja keliru dalam menjatuhkan putusan. Eksekusi hukum yang berfungsi sebagai mekanisme punishment dan correction terhadap diri seseorang, dalam hukuman mati menjadi tidak berfungsi. Apa yang mau dikoreksi, toh orangnya sudah mati.

Argumentasi efek jera bagi orang lain, sebagaimana sering diungkapkan para pendukung hukuman mati, menurut catatan penelitian, masih diperdebatkan. Sebagian ahli mengatakan, tidak ada korelasi positif antara hukuman mati dengan penurunan tindak kejahatan (Todung Mulya Lubis, Kompas/7/4/2006). Tindak kejahatan selalu muncul karena faktor yang sangat kompleks seperti faktor ekonomi, kejiawaan dan lain-lain. Karena itu, kejahatan bisa diminimalisir dengan memperbaiki aspek-aspek fundamental kehidupan: menghapus kemiskinan dan mengukuhkan fitrah kemanusiaan

Semoga Imam Samudra, Amrozi, Tibo cs, adalah orang terakhir yang dieksekusi. Dan semoga Indonesia segera bergabung dengan 90 negara lain yang sudah menghapuskan hukuman mat

Leave a Reply

%d bloggers like this: